RESEP, COPY RESEP DAN ETIKET
RESEP, COPY RESEP DAN ETIKET
A.
RESEP
1.
Pengertian
Resep
Resep
adalah permintaan tertulis seorang dokter , dokter gigi atau dokter hewan yang
diberi ijin
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola
apotik untuk
menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita. Resep disebut juga
formulae medicae,
terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku
farma-kope atau
buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu resep
yang ditulis oleh
dokter)
Resep
selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya recipe
(ambilah). Dibelakang tanda ini (R/) biasanya baru tertera nama dan
jumlah obat. Umumnya resep ditulis dalam bahasa latin. Suatu resep yang
lengkap harus memuat :
1)
Nama, alamat dan
nomor izin praktek dokter
2)
Tanggal penulisan
resep (inscriptio)
3)
Tanda R/ pada
bagian kiri setiap penulisan resep (invocatio)
4)
Nama setiap obat
dan komposisinya (praescriptio/ordonatio)
5)
Cara pembuatan
untuk obat racikan
6)
Aturan pemakaian
obat yang tertulis (signatura)
7)
Tanda tangan atau
paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang
berlaku (subsscriptio) untuk pasien
pria serta Ny atau nyonya untuk pasien wanita
8)
Tanda seru dan/atau
paraf dokter untuk resep yang melebihi dosis maksium
9)
Nama pasien dan
umur pasien, untuk pasien dewasa dapat menggunakan singkatan Tn atau tuan
Pada resep yang mengandung narkotika tidak boleh
tercantum tulisan atau tanda iter (iterasi : dapat diulang), m.i (mihi ipsi : untuk dipakai sendiri), atau
u.c (usus cognitus : pemakaian
diketahui). Untuk resep yang memerlukan penanganan segera, dokter dapat memberi
tanda di bagian kanan atas resepnya dengan kata – kata : cito (segera), statim (penting),
urgent (sangat penting), atau P.I.M (periculum in mora : berbahaya bila ditunda).
2.
Penulisan Resep Dokter
Dalam keadaan tertentu, apoteker dapat membantu
perencanaan terapi obat bahkan bisa menyusun obat atas permintaan dokter.
1)
Penulisan ulang
resep oleh apoteker untuk dibuat kembali obatnya atas permintaan pasien, bisa
dipandamg sebagai fungsi pembuatan resep.
2)
Dokter dapat
mengikutsertakan tanggung jawab pembuatan resep kepada seorang apoteker jika
yang bersangkutan menunjukan kompetensinya dalam hal seleksi obat dan bentuk
sediaan yang sesuai dengan diagnosis dokter.
3)
Apoteker dapat
membuat resep dalam keadaan darurat, jika ini merupakan hal terbaik bagi si
pasien.
4)
Setelah
berkonsultasi dengan pembuatan resep , apoteker bisa memilih obat selain obat
yang ada dala, resep sesuai dengan kewenangannya dalam membuat sebuah resep.
5)
Para apoteker bisa
membantu para mahasiswa kedokteran dalam hal pengaturan pemberian obat.
Contoh
bentuk resep dokter adalah sebagai berikut :
Dr. S.H. Pudjihadi
DSP/50005/03.P/75B
Jl. Yusuf Adiwinata SH 62 – Jakarta,
Telp. 45011
Jam bicara 3 - 5 sore
Hari Senin , Rabu, Jum’at
|
Jakarta, 20 Mei 2000
R/ Extr. Bellad 120 mg
HCl Ephed. 300 mg
C.T.M 50 mg
Doveri Pulv. 3
O.B.H 300 ml
m.f. potio
s.t.d.d. C
Paraf dokter
Pro : Halimah
Umur : 7 tahun
Alamat
: Jl. A. Yani 57 Surabaya
|
3.
Komponen Resep Menurut Fungsi
Menurut
fungsi bahan obatnya resep terbagi atas :
1.
Remidium Cardinal,
adalah obat yang berkhasiat utama
2.
Remidium Ajuvans,
adalah obat yang menunjang bekerjanya bahan obat utama
3.
Corrigens, adalah
zat tambahan yang digunakan untuk memperbaiki warna, rasa dan bau dari obat
utama.
Corrigens dapat
kita bedakan sebagai berikut :
a.
Corrigens Actionis,
digunakan untuk memperbaiki kerja zat berkhasiat utama. Contohnya pulvis doveri
terdiri dari kalii sulfas, ipecacuanhae radix, dan opii pulvis. Opii pulvis
sebagai zat berkhasiat utama menyebabkan orang sukar buang air besar, karena
itu diberi kalii sulfas sebagai pencahar sekaligus memperbaiki kerja opii
pulvis tsb.
b.
Corrigens Odoris,
digunakan untuk memperbaiki bau dari obat. Contohnya oleum Cinnamommi dalam
emulsi minyak ikan.
c.
Corrigens Saporis,
digunakan untuk memperbaiki rasa obat. Contohnya saccharosa atau sirupus
simplex untuk obat - obatan yang pahit rasanya.
d.
Corrigens Coloris,
digunakan untuk memperbaiki warna obat . Contohnya obat untuk anak diberi warna
merah agar menarik untuk diminum.
e.
Corrigens
Solubilis, digunakan untuk memperbaiki kelarutan dari obat utama.
Contohnya
Iodium dapat mudah larut dalam larutan pekat KI / NaI
4.
Constituens /
Vehiculum / Exipiens, merupakan zat tambahan. Adalah bahan obat yang bersifat
netral dan dipakai sebagai bahan pengisi dan pemberi bentuk, sehingga menjadi
obat yang cocok. Contohnya laktosum pada serbuk, amylum dan talcum pada bedak
tabur.
Contoh resep berdasarkan fungsi bahan obatnya.
R/ Sulfadiazin
0,500 -
Remidium Cardinale
Bic, Natric 0,300 -
Remidium Ajuvans
Saccharum 0,100 -
Corrigens Saporis
Lact. 0,200 -
Constituens
Mf. Pulv.dtd no X
S.t.d.d.p. I
Pro : Tn. Budi
B.
COPY RESEP
Copy
resep merupakan salinan resep yang memuat semua keterangan yang termuat dalam
resep asli, copy resep juga harus memuat hal – hal berikut :
1.
Nama dan alamat
apotek
2.
Nama dan nomor SIK
apoteker pengelola apotek
3.
Tandatangan atau
paraf apoteker
4.
Tanda det (detur) untuk obat yang sudah
diserahkan, dan atau tanda nedet (ne
detur) untuk obat yang belum diserahkan, pada resep dengan tanda ITER …X
diberi tanda detur orig / detur …..X
5.
Nomor resep dan tanggal
pembuatan
Contoh salinan resep:
APOTIK BAHARI
Jl. Thamrin No. 3
Jakarta - Telp. 378945
APA : Drs. Bambang
Hariyanto, Apt
SIK
.....................................................
|
Salinan resep No :
259
Dari dokter : Joko
Susilo
Ditulis tanggal : 5
November 2001
Pro : Nn. Andriani
R/ Amoxycillin
500 No.
XII
S.3.d.d.I
----- det
R/ Ponstan
FCT No. XII
S.p.r.n.
I -----ne det
Jakarta, 5 November 2001
Cap apotik
pcc
Tanda
tangan APA
|
Istilah lain dari copy resep adalah apograph, exemplum,
afschrif. Apabila Apoteker Pengelola Apotik berhalangan melakukan tugasnya,
penandatanganan atau pencantuman paraf pada salinan resep yang dimaksud diatas
dilakukan oleh Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti dengan mencantumkan
nama terang dan status yang bersangkutan.
Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter
penulis resep atau yang merawat penderita, penderita sendiri dan petugas
kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut perundang-undangan yang
berlaku (contohnya petugas pengadilan bila diper-lukan untuk suatu perkara)
C.
ETIKET
Etiket adalah kertas atau label yang berisi keterangan
tentang pengonsumsian obat dalam 1 hari. Ada dua jenis etiket yaitu etiket obat
dalam yang berwarna putih dan etiket obat luar yang berwarna biru.
Sumber : Buku ILMU RESEP TEORI (Jilid I)
Komentar
Posting Komentar