OBAT TRADISIONAL


         Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Obat tradisional adalah obat-obatan yang diolah dengan cara yang tradisional, turun-temurun berdasarkan resep nenek moyang, adat-istiadat, kepercayaan, atau kebiasaan setempat, baik bersifat magic maupun pengetahuan tradisional. Obat tradisional yang sangat mudah didapat, murah dan tidak terlalu memiliki efek samping ini belakangan sedang banyak digunakan. Bagian dari obat tradisional yang sering digunakan oleh masyarakat adalah akar, rimpang, batang, buah, daun dan bunga. Seperti misalnya akar alang-alang yang digunakan untuk obat penurun panas, rimpang temulawak dan rimpang kunyit banyak digunakan untuk obat hepatitis, batang kina digunakan untuk obat malaria, kulit batang kayu manis banyak digunakan untuk obat tekanan darah tinggi, buah mengkudu banyak digunakan untuk obat kanker.

A. Pengembangan Obat Tradisional

          Pengembangan obat tradisional yang kandungan zat aktif kecil (<1%) sehingga sulit diisolasi. Dalam hal ini kandungan kimianya akan banyak jenisnya sehingga dapat dikatakan sebagai standarisasi ekstrak tanaman obat (campuran galenik). Standarisasi dalam hal ini dapat dilakukan mulai dari bahan baku obat sampai menjadi sediaan Fitofarmaka. Ekstrak terstandar (multikomponen/campuran bahan aktif) atau sediaan fitofarmaka yang mengandung ekstrak terstandar yang berkhasiat, terjamin kualitasnya, keamanannya serta kemanfaatan terapinya (Jamu, OHT, dan Fitofarmaka).

 

B. Penggolongan Obat Tradisional.


1.     Jamu

Jamu adalah obat tradisional yang keamanan dan kemanfaatannya dibuktikan secara empiris (turun-temurun). Jenis klaim penggunaan harus diawali dengan kata-kata “Secara tradisional digunakan untuk…” atau sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran.

Contoh : Kunyit Asam, Jahe, Temulawak, Beras Kencur, Tolak Angin, Laxing.

2.     Obat Herbal Terstandarisasi (Scientific based herbal medicine)

Obat herbal terstandarisasi (OHT) adalah obat tradisional yang keamanan dan kemanfaatannya telah dibuktikan secara ilmiah melalui pra-klinik pada hewan (uji toksisitas dan uji farmakodinamik), bahan baku terstandarisasi, dan diproduksi oleh Industri Obat Tradisional (IOT) yang memiliki sertifikat Cara Produksi Obat Tradisional Yang Baik (CPOTB).

Contoh : Antangin, Herbacold.

3.     Fitofarmaka (Clinical based herbal medicine)

Fitofarmaka adalah obat tradisional yang keamanan dan kemanfaatannya telah terbukti melalui uji pra-klinik (pada hewan) dan uji klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadi telah terstandarisasi, dan diproduksi oleh Industri Obat Tradisional (IOT) yang memiliki sertifikat Cara Produksi Obat Tradisional Yang Baik (CPOTB).

Uji klinik meliputi fase 1, 2, 3 yang dilakukan sebelum pemasaran dan fase 4 yang dilakukan sebagai evaluasi setelah produk dipasarkan.

Contoh : Stimuno, Tensigard.


Yang perlu diwasapai dalam penggunaan Obat Tradisional (OT)

          Peredaran Obat Tradisional (OT) illegal yang tidak memilik izin edar dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) masih banyak ditemukan di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu contohnya yaitu pada hari Selasa,22 Februari 2022 di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor diberitakan bahwa Loka POM (Pengawas Obat dan Makanan) menemukan dan menyita OT ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) No. 5 Tahun 2016, salah satu kriteria Obat Tradisional yang wajib untuk dilakukan penarikan dan pemusnahan adalah jika Obat Tradisional tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Obat tradisional yang mengandung BKO wajib untuk ditarik dari peredaran karena dapat berbahaya bagi masyarakat.

          Obat Tradisional (OT) umumnya membutuhkan waktu yang lebih lama untuk memberikan efek kerja dibandingkan dengan obat kimia. Namun sering kali masyarakat lebih menginginkan OT untuk dapat memberikan efek kerja yang cepat. Hal inilah yang mendorong oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk dengan sengaja menambahkan Bahan Kimia Obat (BKO) kedalam Obat Tradisional (OT) agar efek kerjanya lebih cepat namun dengan mengesampingkan kemungkinan timbulnya efek merugikan akibat penambahan BKO tersebut terhadap kesehatan. Bahan kimia obat yang ditambahkan ke dalam obat tradisional sering kali tidak terukur takarannya, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan jika digunakan dalam jangka waktu yang lama dan terus-menerus.        

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESEP, COPY RESEP DAN ETIKET

MERKURI

OBAT ANTIHISTAMIN