OBAT TRADISIONAL
Obat
tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan
hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan
tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat
diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Obat tradisional
adalah obat-obatan yang diolah dengan cara yang tradisional, turun-temurun
berdasarkan resep nenek moyang, adat-istiadat, kepercayaan, atau kebiasaan
setempat, baik bersifat magic maupun pengetahuan tradisional. Obat tradisional
yang sangat mudah didapat, murah dan tidak terlalu memiliki efek samping ini
belakangan sedang banyak digunakan. Bagian dari obat tradisional yang sering
digunakan oleh masyarakat adalah akar, rimpang, batang, buah, daun dan bunga.
Seperti misalnya akar alang-alang yang digunakan untuk obat penurun panas,
rimpang temulawak dan rimpang kunyit banyak digunakan untuk obat hepatitis,
batang kina digunakan untuk obat malaria, kulit batang kayu manis banyak
digunakan untuk obat tekanan darah tinggi, buah mengkudu banyak digunakan untuk
obat kanker.
A. Pengembangan Obat Tradisional
Pengembangan
obat tradisional yang kandungan zat aktif kecil (<1%) sehingga sulit
diisolasi. Dalam hal ini kandungan kimianya akan banyak jenisnya sehingga dapat
dikatakan sebagai standarisasi ekstrak tanaman obat (campuran galenik).
Standarisasi dalam hal ini dapat dilakukan mulai dari bahan baku obat sampai
menjadi sediaan Fitofarmaka. Ekstrak terstandar (multikomponen/campuran bahan
aktif) atau sediaan fitofarmaka yang mengandung ekstrak terstandar yang
berkhasiat, terjamin kualitasnya, keamanannya serta kemanfaatan terapinya
(Jamu, OHT, dan Fitofarmaka).
B. Penggolongan Obat Tradisional.
1. Jamu
Jamu adalah obat tradisional yang keamanan dan
kemanfaatannya dibuktikan secara empiris (turun-temurun). Jenis klaim
penggunaan harus diawali dengan kata-kata “Secara tradisional digunakan untuk…”
atau sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran.
Contoh : Kunyit Asam, Jahe, Temulawak, Beras Kencur,
Tolak Angin, Laxing.
2. Obat Herbal Terstandarisasi (Scientific based herbal medicine)
Obat herbal terstandarisasi (OHT) adalah obat
tradisional yang keamanan dan kemanfaatannya telah dibuktikan secara ilmiah
melalui pra-klinik pada hewan (uji toksisitas dan uji farmakodinamik), bahan
baku terstandarisasi, dan diproduksi oleh Industri Obat Tradisional (IOT) yang
memiliki sertifikat Cara Produksi Obat Tradisional Yang Baik (CPOTB).
Contoh : Antangin, Herbacold.
3. Fitofarmaka (Clinical
based herbal medicine)
Fitofarmaka adalah obat tradisional yang keamanan dan
kemanfaatannya telah terbukti melalui uji pra-klinik (pada hewan) dan uji
klinik (pada manusia), bahan baku dan produk jadi telah terstandarisasi, dan
diproduksi oleh Industri Obat Tradisional (IOT) yang memiliki sertifikat Cara
Produksi Obat Tradisional Yang Baik (CPOTB).
Uji klinik meliputi fase 1, 2, 3 yang dilakukan
sebelum pemasaran dan fase 4 yang dilakukan sebagai evaluasi setelah produk
dipasarkan.
Contoh : Stimuno, Tensigard.
Yang perlu diwasapai dalam penggunaan
Obat Tradisional (OT)
Peredaran Obat Tradisional (OT)
illegal yang tidak memilik izin edar dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)
masih banyak ditemukan di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu contohnya
yaitu pada hari Selasa,22 Februari 2022 di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor
diberitakan bahwa Loka POM (Pengawas Obat dan Makanan) menemukan dan menyita OT
ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Berdasarkan Peraturan Kepala
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) No. 5 Tahun 2016, salah satu kriteria
Obat Tradisional yang wajib untuk dilakukan penarikan dan pemusnahan adalah
jika Obat Tradisional tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Obat
tradisional yang mengandung BKO wajib untuk ditarik dari peredaran karena dapat
berbahaya bagi masyarakat.
Obat Tradisional (OT) umumnya
membutuhkan waktu yang lebih lama untuk memberikan efek kerja dibandingkan
dengan obat kimia. Namun sering kali masyarakat lebih menginginkan OT untuk
dapat memberikan efek kerja yang cepat. Hal inilah yang mendorong oknum-oknum
yang tidak bertanggung jawab untuk dengan sengaja menambahkan Bahan Kimia Obat
(BKO) kedalam Obat Tradisional (OT) agar efek kerjanya lebih cepat namun dengan
mengesampingkan kemungkinan timbulnya efek merugikan akibat penambahan BKO
tersebut terhadap kesehatan. Bahan kimia obat yang ditambahkan ke dalam obat
tradisional sering kali tidak terukur takarannya, sehingga berpotensi
membahayakan kesehatan jika digunakan dalam jangka waktu yang lama dan
terus-menerus.
Komentar
Posting Komentar